Akibat menggunakan ponsel saat mengemudi


BRIFO - Media komunikasi seperti ponsel memang sangat diperlukan untuk dapat saling berbagi informasi. Tetapi akan memberikan efek yang fatal apabila seseorang tidak tahu etika menggunakan media tersebut.

Ponsel ataupun gadget saat ini sangat memberikan pengaruh besar terhadap sikap keselamatan kepada banyak penggunanya, karena membuat mereka lengah dan kehilangan konsentrasi, sehingga jarak pandang akan terganggu terhadap pengguna jalan lainnya. 

Catatan tingkat kecelakann yang terjadi terus meningkat dan salah satu faktornya adalah menggunakan ponsel untuk mengirim pesan singkat (SMS) saat berkendara, terlebih saat ini aplikasi chatting ataupun media sosial yang sangat digemari para pengguna gadget saat ini. 

Terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kelalaian si pengemudi juga akan membuat pengemudi mendapatkan hukuman pidana, sesuai dengan Pasal 1 UU No 22 Tahun 2009.

Efek menggunakan Ponsel saat mengemudi yang mengakibatkan kecelakaan.
Menggunakan ponsel saat mengemudi merupakan salah satu faktor besar terjadinya kecelakaan.

  • Gangguan Fisik, Beralihnya fungsi tangan yang seharusnya digunakan sebagai kendali kemudi kendaraan menjadi menggenggam ponsel ataupun menekan tombol untuk mengirim pesan singkat (sms). Akibatnya pengemudi tidak dapat mengendalikan kendaraan mereka apabila ada pengguna jalan lainnya yang lewat di depannya.
  • Gangguan Pandangan, Pengemudi akan kehilangan jarak pandang yang baik apabila menggunakan ponsel saat berkendara, karena lebih fokus melihat sesuatu yang diterima melalui ponsel. Akibatnya pengemudi tidak dapat mengatur jarak iring kendaraan dengan pengguna jalan lainnya.
  • Gangguang Pendengaran, Pengemudi akan lebih fokus mendengar percakapan di ponsel dari pada mendengarkan suara dari pengguna jalan lainnya yang mungkin memberikan sebuah tanda. Akibatnya pengemudi tidak akan mendengarkan suara klakson dari pengguna jalan lainnya atau tanda bahaya dari area sekitarnya mengemudi.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »